Penyelesaian Sengketa Konsumen Dengan Perusahan Pembiayaan Oleh OJK

Authors

  • Kasmudin Harahap Universitas Islam Sultan Agung

Keywords:

Penyelesaian, Sengketa, Konumen, Perusahaan Pembaiayaan, OJK

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan melakukan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan. Sebagai lembaga independen, banyak kewenangan yang melekat pada OJK. Selain mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, OJK juga memiliki kewenangan untuk memeriksa, menyidik,melakukan perlindungan terhadap konsumen. Penelitian ini memakai penelitian hukum normatif, yang meilhat bagaimana eksistensi OJK dalam penyelesaian sengketa Konsumen dengan Perusahan Pembiayaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan, dapat memberikan sanksi apabila Lembaga Jasa Keuangan dalam hal ini perusahaan pembiayaan yang dinilai bermasalah atau akan menimbulkan kerugian bagi konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan. Upaya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh OJK terhadap perusahaan pembiayaan adalah dengan memberikan sanksi baik berupa teguran secara
tertulis, sanksi administrasi, denda, pembekuan usaha dan kegiatan bahkan bisa kepada sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahan pembiayaan. Eksistensi OJK dalam penyelesaian sengketa Konsumen dengan Perusahaan Pembiayaan adalah sebagai Fasilitator dan pemutus akhir dalam perlindungan konsumen, yang mana OJK dalam menanggapi laporan konsumen akan meneruskannya kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang berada dibawah naungan OJK untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan dengan metode mediasi, arbitrase atau ajudikasi. Disamping itu, LAPS menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, LAPS dalam kesimpulannya memberikan rekomendasi agar OJK menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut, maka OJK dapat
mengeluarkan keputusan yang berisi penjatuhan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang harus dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan

References

Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Imaniyati, N. S. (2010). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: PT. Refika

Aditama.

Indonesia, K. B. B. (2019). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Retrieved January 8, 2016, from

www.kbbi.web.id

Irmayanto, J. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Universitas Trisaksi.

Kasmir. (2010). Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kasmir. (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Keuangan, O. J. (2021). Daftar Perusahaan Fintech Lending Berizin Dan Terdaftar Di OJK.

Retrieved from www.ojk.go.id

Komarudian. (2014). Enxiklopedia Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Laurensius Arliman S. (2018). Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam

Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1).

OJK. (2022). http://www.ojk.go.id/siaran-pers-aturan-pelaksanaan-pungutan-ojk.

Ribhan. (2008). Hubungan Karakteristik individu Dengan Kinerja Karyawan Melalui

Komitmen Organisasi sebagai variabel Mediasi (Studi Kasus oada PT Chandra

Superstore Tanjung Karang Bandar Lampung). Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 4(2).

Siahaan, N. T. H. (2005). Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta:

Panta Rei.

Sigalingging, B. (2013). Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa Keuangan

Dengan Bank Indonesia. Universitas Sumatera Utara.

Sinaga, R. D. (2013). Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa keuangan

Dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011

Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Hukum Ekonomi Universitas Sumatera

Utara, 4(2).

Sunarmi. (2010). Hukum Kepailitan (2nd ed.). Medan: PT. Sofmedia.

Sundari, S. (2011). Laporan Komp

Downloads

Published

2022-04-30