Pergeseran Ketentuan Pidana Menjadi Administratif dalam Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keywords:
Sanksi Pidana, Sanksi Administrasi, UU Cipta Kerja, Lingkungan Hidup.Abstract
: Dalam tindak pidana lingkungan ditetapkan sanksi/hukuman yang ditunjukan kepada
setiap orang ataupun badan usaha yang melakukan pengrusakan dan atau pencemaran terhadap
lingkungan hidup. Sanksi yang disusun dalam produk hukum merupakan sanksi pidana, perdata,
serta administrasi. Penulisan ini menggunakan pendekatan normative dengan objek pendekatan
yang dpilih adalah taraf siknronisasi hukum dan mengkaji bahan hukum primer serta sekunder.
Kemudian, tehnik pengumpulan data adalah dengan studi dokumentasi, dengan pengolahan data
secara deduktif. Hasil pembahasan yakni pertama, UU PPLH menitikberatkan pada primum
remedium sebagai penegakan hukumnya, kemudian ultimum remedium berlaku pada delik formil
kejahatan lingkungan. Kedua, UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai lingkungan hidup
memfokuskan pada sanksi administrartif dibanding sanksi pidana, selaras dengan Pasal 82A, 82B,
dan 83C UU Cipta Kerja. Ketiga, pasca putusan MK ketentuan mengenai UU Cipta Kerja sektor
lingkungan hidup mengalami perbaikan dalam hal pembentukannya dan dinyatakan tetap berlaku
dengan berbagai catatan. Kesimpulannya Pergesaran ketentuan sanksi hukum yang terdapat dalam
UU Cipta kerja sektor lingkungan hidup merupakan ultimum remedium (pidana bukan satusatunya hukuman).
References
Anindyajati, T., & Et.al. (2015). Konstitutionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum
Remedium dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 12(6),
Hlm. 882.
Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum (O. Yanto (ed.)). UNPAM PRESS.
DS, M. H. (2018). Perkembangan Hukum Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal LEGISLASI
INDONESIA, 15(4), 332.
Fathammubina, R. (2017). Sekotes Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Alqaprint Jatinangor.
Hadjon, P. M., & Djamiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press.
Handoko, D. (2015). Kriminalisasi dan Deskriminalisasi di Bidang Hak Cipta. Hawa dan AHWA.
Kusumaatmadja, M., & Sidharta, A. (2009). PENGANTAR ILMU HUKUM Suatu Pengenalan
Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I. PT. ALUMNI.
Mamudji, S., & Dkk. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
Mawardi, D. R. (2015). Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum,
(3), 279.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta.
Mubarok, N. (2019). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia. Al-Jinayah, 5(1), 9.
Muchtar, M. (2015). Sistem Peradilan Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. PT. Prestasi Pustaka Jakarta.
Mujiono, & Tanuwijaya, F. (2019). Formulasi Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana dalam
Regulasi Lingkungan Hidup di Indonesia. Lentera Hukum, 6(1), 60.
Muslim. (2020). Asas Primum Remedium dalam Penegekan Hukum Pidana di Bidang Lingkungan
Hidup. Eksekusi, 2(1), 50–51.
Noviyanti, N. N. A. T., Karma, N. M. S., & Sutama, I. N. (2019). Tangung Jawab Korporasi dalam
Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Kerta Wicaksana:Sarana Komunikasi Dosen Dan
Mahasiswa, 13(2), 111–112.
Permatasari, E. (2021). Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif.
Hukumonline.
Rahmadi, T. (2011). Hukum Lingkungan di Indonesia (1st ed.). Raja Wali Press.
Rahmadi, T. (2014). Hukum Lingkungan di Indoesia. Rajawali Press.
Rahmawati, N. A. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium atau Primum Remedium.
Recidive, 2(1), 43.
Rishan, I. (2021). Konsep Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi. Jurnal
Konstitusi, 18(1), 3.
Samuel, T. (2016). Penerapan Tindak Pidana Lingkungan Bagi Korporasi dalam Penegakan
Hukum Lingkungan. Socioscientia, 8(1), 179.
Simarmata, J. (2017). Pengujian Undang-Undang Secara Formil Oleh Mahkamah Konstitusi:
Apakah Keniscayaan? (Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PuuXii/2014 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/Puu-Vii/2009) (Judicial Review
Of The Law In Formal By The Constit. Jurnal Legislasi IndonesiA, 14(1), 40.
Subyakto, K. (2015). Azas Ultimum Remedium ataukah Azaz Primum Remedium dalam
penegakan Hukum Pidana pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada UU Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal
Pembaharuan Hukum, 11(2), 212.
Supriyadi, & Purnamasari, A. I. (2021). Gagasan Pembentukan Metode Omnibus law dalam
Pemebentukan Peraturan Daerah (Method Of Ideas For The Use Of Omnibus Law in The
Formation of Regional Regulation). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 262.
Thomas, V. F. (2020). UU Ciptaker Longgarkan Sanksi Pidana Pelanggar Lingkungan Hidup.
Tirto.Id.
Wicipto Setiadi. (2009). Sanksi Administrartif sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum
dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 605–606.
Widayati, L. S. (2015). Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup. IUS QUIA
IUSTUM, 22(1), 2.
Yorisca, Y. (2020). Pembangunan Hukum yang Berkelanjutan: Langkah Penjaminan Hukum
dalam Mencapau Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan. Jurnal LEGISLASI
INDONESIA, 17(1), 98–111.