Tinjauan Yuridis Penerapan Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut) Pada Peradilan Tata Usaha Negara (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 68 PK/TUN/2021)
Keywords:
Kompetensi Absolut, Objek Sengketa, Peradilan Tata Usaha Negara.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa penerapan hukum atas
kompetensi absolut pada Peradilan Tata Usaha Negara dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 68 PK/TUN/2021 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
pedoman yang digunakan hakim dalam menilai objek sengketa yang diajukan pada Peradilan
Tata Usaha Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan,
dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penegakan
hukum pada Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan yang bertingkat/berjenjang
sehingga sudah menjadi konsekuensi jika penerapan kompetensi absolut pada lingkungan
peradilan tata usaha negara harus didasarkan pada pertimbangan hukum dan putusan
pengadilan yang memeriksa dan mengadili gugatan yang paling tinggi tingkatannya. Selain
itu, untuk menghindari perbedaan pandangan hakim mengenai kompetensi absolut ini
diperlukan suatu pedoman bagi hakim untuk menilai bentuk objek sengketa yang ada dalam
gugatan sebagaimana dalam UU PTUN.
References
Abubakar, A. (2013). Reformasi Birokrasi Dalam Praktik. Jakarta: Kementerian
Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2010). Perihal Undang-Undang.
Asshiddiqie, J. (2011). Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Makalah disampaikan
dalam Forum Dialog Pembangunan Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Bunga, M. (2018). Tinjauan Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara
dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah. Gorontalo Law Review, 1(1).
Fellista Ersyta Aji, L. S. (2018). Pemaknaan Perluasan Objek Sengketa Tata Usaha Negara
yang Meliputi Tindakan Faktual. Justiciabelen, 1(1).
Harsono, B. (2012). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Idham. (2019). Pendaftaran Tanah Dan Penerbitan Sertipikat Dalam Perspektif Free Trade
Zone (FTZ) Di Kampung Tua, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Soumatera
Law Review, 2(1), 94–114.
Imanda, N. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria
tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Notaire, 3(1).
Noer Fauzi. (2003). Bersaksi untuk Pembaharuan Agraria, dari Tuntutan Lokal hingga Kecenderungan Global. Yogyarakarta: Insist Press.
Perangin, E. (2005). Hukum Agraria Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandangan Praktisi
Hukum. Jakarta: Rajawali. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Santoso, U. (2005). Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Sinaga, R. (2018). Peran Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang
Kelas 1A Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perkaran Pemutusan
Hubungan Kerja. Soumatera Law Review, 1(2), 360–379.
Siregar, T. A. (2011). Undang Undang Pokok Agraria dalam Bagan. Medan.
Sodiki, A. (2013). Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Pers.
Wahyunadi, Y. M. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam
Konteks UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal
Hukum Dan Peradilan, 7(1), 40.
Weda, D. M. (2013). Pengecualian Asas Legalitas dalam Hukum Pidana. Jurnal Hukum Dan
Peradilan, 2, 203–224.
Zakie, M. (2016). Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda. Legality Jurnal Ilmiah Hukum,
(1)