Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Indentitas Berdasarkan Putusan Nomor 1043/P.dt.G/2020/PA.Amb
Keywords:
Ilmu Hukum, Hukum, Perkawinan, Putusan Hakim.Abstract
Pembatalan perkawinan dimulai setelah adanya putusan pengadilan yang telah
mempunyai undang-undang yang pasti dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Perkawinan yang batal menurut undang-undang akan tetap mempunyai akibat hukum, baik
bagi suami atau istri dan anak-anak maupun pihak ketiga sampai dengan dibuatnya
pernyataan batal itu. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah dengan pendekatan yuridis
normatif. Manipulasi atau pemalsuan identitas dalam perkawinan adalah suatu upaya
penyelewengan atau penyelewengan dari seseorang untuk memalsukan data. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa suatu perkawinan dapat
dibatalkan jika syarat sahnya suatu perkawinan tidak terpenuhi. Mengenai putusan hakim,
sudah sepatutnya membatalkan perkawinan Penggugat dan Tergugat, karena unsur syarat
perkawinan tidak terpenuhi. Mengenai putusan hakim sudah sepatutnya membatalkan
perkawinan Penggugat dan Tergugat, karena unsur syarat perkawinan tidak terpenuhi.
Tentang putusan hakim, adalah sudah tepat dengan membatalkan perkawinan Penggugat dan
Tergugat, karena tidak terpenuhinya unsur syaratsyarat untuk melangsungkan perkawinan.
References
Amir Nuruddin, A. A. T. (2014). Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis
Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta:
Kencana.
Ashsubli, M. (2015). Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama. Jurnal
Cita Hukum, 3(2), 289–302.
Asmara, T. (2003). Penelitian Budaya Hukum : Konsep dan Metodologi, (1), 445–452.
Basuki, Z. D. (2003). Dampak Putusnya Perkawinan Campuran Terhadap Pemeliharaan
Anak (Child Custody) Dan Permasalahannya Dewasa Ini (Tinjauan Dari Segi Hukum
Perdata Internasional). Universitas Indonesia.
Damanhuri, H. (2007). Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung:
Mandar Maju.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori
Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Ibrahim, J. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia
Publising.
Irianto, S. (2000). Perempuan di Antara Berbagai Pilihan Hukum (Studi Mengenai Strategi
Perempuan Batak Toba Untuk Mendapatkan Akses Kepada Harta Waris Melalui
Proses Penyelesaian Sengketa). Universitas Indonesia.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.
ALFABETA, cv.
Jehani, L. (2008). Perkawinan Apa Resiko Hukumnya. Jakarta: Forum Sahabat.
Kamarusdiana, I. S. (2020). Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Salam Jurnal, 7(1).
Laurensius Arliman S. (2015). Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Dibawah Umur Di
Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Jurnal Al-Adalah, 12(4), 1–16.
Laurensius Arliman S. (2018a). Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam
Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1).
Laurensius Arliman S. (2018b). Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum
Perdata Internasional. Kertha Patrika, 39(03), 176.
https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i03.p03
Laurensius Arliman S. (2019). Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 288.
https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.40
Muhammad, A. (2014). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum Dan
Peradilan, 1(2).
Mustaqim, A. B. (2012). Kode Etik Hakim Di Pengadilan Studi Problematika Penegakan
Hukum Dan Keadilan Di Indonesia. IAIN Sunan Ampel.
Nawawi, M. A. (2020). Perjanjian Pra-Nikah. Retrieved September 9, 2020, from
Ni Ketut Jayadi Matwig, Ahmadi Miru, N. S. (2007). Akibat Hukum Perceraian Dalam
Perkawinan Campur (Legal Consequences Divorce In Intermarriage). Magister
Kenotariatan, 1–13.
Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam
Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, Dan Tujuan Ilmu Hukum. Al’
Adl, 5(10), 10–19.
Prodjohamidjodjo, M. (2002). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal
Center Publishing.
Purwanto. (2018). Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama.
Universitas Diponegoro.
Rahmat Fauzi. (2018a). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan
Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review,
(1), 153. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3395
Rahmat Fauzi, F. (2018b). Efektifitas Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian
(Study Di Pengadilan Agama Bukittinggi Dan Pengadilan Agama Payakumbuh Tahun
-2017). Soumatera Law Review, 1(2).
Ramulyo, M. I. (2009). Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun
dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Ind Hill Co.
Rifai, A. (2018). Wajah Hakim dalam Putusan : Studi atas Putusan Hakim Berdimensi Hak
Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII. https://doi.org/10.37859/jp.v8i2.787
Rozalin, I. (2008). Pembagian Harta Warisan Dalam Masyarakat Minangkabau Di
Kecamatan Medan Area Kelurahan Tegal Sari III Kota Medan. Universitas Sumatera
Utara. https://doi.org/10.26877/jitek.v2i1/mei.1007
Simamora, E. (2013). Tinjauan Terhadap Anak Yang Berpendidikan Dimata Hakim Yang
Menangani Kasus Persidangan Anak, Jurnal Advokasi. Jurnal Advokasi, Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum Padang, 4(2), 2013.
Sugianto, B. (2017). Kedudukan Ahli Waris Pada Perkawinan Poligami. Jurnal Dosen
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang, 2(1).
Sunggono, B. (2017). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Supranto, J. (2013). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta.
Syaifuddin, M. (2014). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Yudisial, K. (2017). Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan
Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial Republik Indonesia.
Yunus, M. (2006). Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: PT Hidakarya Agung.