Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Indentitas Berdasarkan Putusan Nomor 1043/P.dt.G/2020/PA.Amb

Authors

  • Said Rizal Universitas Prima Indonesia
  • Ayu u Rizki Mindo Uly Br. Tampubolon Universitas Prima Indonesia
  • Saharudin Daya Universitas Prima Indonesia
  • Jonathan Selamat Andreas Hura Universitas Prima Indonesia

Keywords:

Ilmu Hukum, Hukum, Perkawinan, Putusan Hakim.

Abstract

Pembatalan perkawinan dimulai setelah adanya putusan pengadilan yang telah
mempunyai undang-undang yang pasti dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
Perkawinan yang batal menurut undang-undang akan tetap mempunyai akibat hukum, baik
bagi suami atau istri dan anak-anak maupun pihak ketiga sampai dengan dibuatnya
pernyataan batal itu. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah dengan pendekatan yuridis
normatif. Manipulasi atau pemalsuan identitas dalam perkawinan adalah suatu upaya
penyelewengan atau penyelewengan dari seseorang untuk memalsukan data. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa suatu perkawinan dapat
dibatalkan jika syarat sahnya suatu perkawinan tidak terpenuhi. Mengenai putusan hakim,
sudah sepatutnya membatalkan perkawinan Penggugat dan Tergugat, karena unsur syarat
perkawinan tidak terpenuhi. Mengenai putusan hakim sudah sepatutnya membatalkan
perkawinan Penggugat dan Tergugat, karena unsur syarat perkawinan tidak terpenuhi.
Tentang putusan hakim, adalah sudah tepat dengan membatalkan perkawinan Penggugat dan
Tergugat, karena tidak terpenuhinya unsur syaratsyarat untuk melangsungkan perkawinan.

References

Amir Nuruddin, A. A. T. (2014). Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis

Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta:

Kencana.

Ashsubli, M. (2015). Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama. Jurnal

Cita Hukum, 3(2), 289–302.

Asmara, T. (2003). Penelitian Budaya Hukum : Konsep dan Metodologi, (1), 445–452.

Basuki, Z. D. (2003). Dampak Putusnya Perkawinan Campuran Terhadap Pemeliharaan

Anak (Child Custody) Dan Permasalahannya Dewasa Ini (Tinjauan Dari Segi Hukum

Perdata Internasional). Universitas Indonesia.

Damanhuri, H. (2007). Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama. Bandung:

Mandar Maju.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori

Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Ibrahim, J. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia

Publising.

Irianto, S. (2000). Perempuan di Antara Berbagai Pilihan Hukum (Studi Mengenai Strategi

Perempuan Batak Toba Untuk Mendapatkan Akses Kepada Harta Waris Melalui

Proses Penyelesaian Sengketa). Universitas Indonesia.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.

ALFABETA, cv.

Jehani, L. (2008). Perkawinan Apa Resiko Hukumnya. Jakarta: Forum Sahabat.

Kamarusdiana, I. S. (2020). Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam, Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Salam Jurnal, 7(1).

Laurensius Arliman S. (2015). Dispensasi Perkawinan Bagi Anak Dibawah Umur Di

Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Jurnal Al-Adalah, 12(4), 1–16.

Laurensius Arliman S. (2018a). Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam

Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1).

Laurensius Arliman S. (2018b). Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum

Perdata Internasional. Kertha Patrika, 39(03), 176.

https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i03.p03

Laurensius Arliman S. (2019). Peran Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(2), 288.

https://doi.org/10.33760/jch.v4i2.40

Muhammad, A. (2014). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum Dan

Peradilan, 1(2).

Mustaqim, A. B. (2012). Kode Etik Hakim Di Pengadilan Studi Problematika Penegakan

Hukum Dan Keadilan Di Indonesia. IAIN Sunan Ampel.

Nawawi, M. A. (2020). Perjanjian Pra-Nikah. Retrieved September 9, 2020, from

http://www.hukum.on-line.com

Ni Ketut Jayadi Matwig, Ahmadi Miru, N. S. (2007). Akibat Hukum Perceraian Dalam

Perkawinan Campur (Legal Consequences Divorce In Intermarriage). Magister

Kenotariatan, 1–13.

Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam

Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, Dan Tujuan Ilmu Hukum. Al’

Adl, 5(10), 10–19.

Prodjohamidjodjo, M. (2002). Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal

Center Publishing.

Purwanto. (2018). Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama.

Universitas Diponegoro.

Rahmat Fauzi. (2018a). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan

Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review,

(1), 153. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3395

Rahmat Fauzi, F. (2018b). Efektifitas Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Perceraian

(Study Di Pengadilan Agama Bukittinggi Dan Pengadilan Agama Payakumbuh Tahun

-2017). Soumatera Law Review, 1(2).

Ramulyo, M. I. (2009). Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun

dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Ind Hill Co.

Rifai, A. (2018). Wajah Hakim dalam Putusan : Studi atas Putusan Hakim Berdimensi Hak

Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII. https://doi.org/10.37859/jp.v8i2.787

Rozalin, I. (2008). Pembagian Harta Warisan Dalam Masyarakat Minangkabau Di

Kecamatan Medan Area Kelurahan Tegal Sari III Kota Medan. Universitas Sumatera

Utara. https://doi.org/10.26877/jitek.v2i1/mei.1007

Simamora, E. (2013). Tinjauan Terhadap Anak Yang Berpendidikan Dimata Hakim Yang

Menangani Kasus Persidangan Anak, Jurnal Advokasi. Jurnal Advokasi, Sekolah

Tinggi Ilmu Hukum Padang, 4(2), 2013.

Sugianto, B. (2017). Kedudukan Ahli Waris Pada Perkawinan Poligami. Jurnal Dosen

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang, 2(1).

Sunggono, B. (2017). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supranto, J. (2013). Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta.

Syaifuddin, M. (2014). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Yudisial, K. (2017). Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan

Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi

Yudisial Republik Indonesia.

Yunus, M. (2006). Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: PT Hidakarya Agung.

Downloads

Published

2022-04-30