Eksekusi Objek Hipotik Kapal Di Teluk Bayur Sebagai Jaminan Pada Bank Rakyat Indonesia

Authors

  • Ari Putra Utama Universitas Andalas
  • Yulfasni Universitas Andalas
  • Jean Elvardi Universitas Andalas

Keywords:

Eksekusi Objek, Hipotik Kapal, Jaminan.

Abstract

Proses eksekusi kapal sebagai jaminan hipotek dijelaskan dalam 3 cara eksekusi.
Dari ketiga cara tersebut, langkah tercepat dan termudah adalah eksekusi langsung (parate
execution). Hal ini akan menghemat biaya dan waktu bagi kedua belah pihak terhadap
terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak. Sedangkan menurut penulis, mengajukan
gugatan ke pengadilan hanya akan membuang waktu dan biaya tambahan. Begitu pula
sebaliknya bagi kreditur dalam melakukan pelelangan kapal apabila nilai pelelangan kapal
melebihi utang debitur, maka kreditur wajib menyerahkan sisa hasil lelang setelah utang
dilunasi. Perlindungan hukum atas eksekusi kapal sebagai jaminan hipotek. Bentuk
perlindungan hukum yang terbagi menjadi dua bentuk yaitu perlindungan hukum preventif
dan perlindungan hukum represif harus memberikan perlindungan terhadap bentuk-bentuk
eksekusi terhadap kapal yang dijadikan jaminan hipotek. Secara preventif, dengan adanya
kejelasan pelaksanaan jaminan hipotek kapal yang telah diatur dengan undang-undang, maka
akan memberikan pencegahan terhadap risiko-risiko dalam pelaksanaannya di lapangan
seperti terjadinya wanprestasi di pihak debitur atau terjadinya masalah-masalah lain yang
diakibatkannya. dari itu. dari. kerugian salah satu pihak. Setelah ada kepastian hukum dari
pelaksanaan hipotek, baik dari segi eksekusi maupun kredit berjalan lancar, maka dengan
perlindungan hukum preventif ini dapat mencegah atau mengantisipasi kerugian salah satupihak saja. Perlindungan hukum represif ini merupakan perlindungan terakhir berupa sanksi
berupa pembayaran ganti rugi berupa pelelangan obyek hipotek untuk melunasi utang dan
bunga dari perjanjian kredit debitur.

References

Afifuddin. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Pustaka Setia.

Ahmad Rizal. (2007). Strategi Kebijakan untuk Mendorong Kinerja Sektor Kelautan.

Bandung.

Anis, F. H. (2014). Kepastian Hukum Kreditor Dalam Pelaksanaan Jaminan Hipotek Kapal.

Universitas Hasanudin.

Asmara, T. T. dan R. (2005). Model Perencanaan Program Dan Investasi Pembangunan

Pertanian Tanaman Pangan Nasional. Jurnal Agrivita, 27(3).

Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT

Raja Grafindo Persada.

H.S, S. (2011). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Harahap, Y. (2015). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar

Grafindo.

Hartono, D. (2016). Eksistensi Pembentukan Lembaga Pemeringkat Usaha Mikro Kecil

Menengah Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 462–472.

Hirsanuddin. (2005). Kemitraan Dalam Bisnis, Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap

Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Bisnis dengan Prinsip Mudhrabah di

Perbankan Syariah). Universitas Indonesia.

Idham, A. (2009). Pranata Jaminan Kebendaan Hipotik Kapal Laut. Bandung: Alumni.

Istanto, F. S. (2009). Teknik dan Metode Penelitian Hukum, Pelatihan Penelitian Intensif

Terfokus. Yogyakarta: Lembaga Penelitian UAJY.

Kurnia, K. F, A. (2016). Penerapan Prinsip Negara Kesejahteraan (Welfare State) Dalam

Pemberian Dana Otonomi Khusus Bagi Pemerintah Aceh. Yogyakarta: Universitas

Gadjah Mada.

Laurensius Arliman S. (2018a). Peran Investasi Dalam Pembangunan Ekonomi Bidang

Pariwisata Di Propinsi Sumatera Barat. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 273–294.

Laurensius Arliman S. (2018b). Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam

Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1).

Rachmadi, U. (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia

Pustaka Utama.

Rokhmin Dahuri, et al. (2001). Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan

Secara Terpadu. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Rosyadi, I. (2017). Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah. Jakarta: Kencana.

Satrio, J. (2001). Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra

Aditia Bhakti.

Satrio, J. (2008). Cassie, Subrogatie, Novatie, Kompensantie Dan Pencampuran Hutang.

Alumni: Bandung.

Sinta, U. (2006). Pengangkutan: Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport, Angkutan

Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udar. Medan: USU Press.

Soegeng, W. (2003). Kebangsaan Kapal Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Sutjipto. (2004). Pendaftaran dan Balik Nama Kapal Panduan Bagi Pejabat Pendaftaran

Kapal, Seksi Pendaftaran dan Balik Nama Kapal. Jakarta: Departemen Perhubungan.

Usman, R. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2022-04-30