Itsbat Nikah Dari Perkawinan Poligami Di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas 1B

Authors

  • Arianto Ramadhan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol
  • Yaswirman Universitas Islam Negeri Imam Bonjol
  • Yasniwati Universitas Islam Negeri Imam Bonjol

Keywords:

Isbath Nikah, Perkawinan, Poligami, Pengadilan Agama Payakumbuh.

Abstract

Pelaksanaan itsbat nikah dari perkawinan poligami berdasarkan Putusan Nomor 0121/Pdt.G/2018/PA.Pyk di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas 1B meskipun hakim mengabulkan penetapan atas dasar penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari
perkawinan yang tidak dicatatkan . Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Pengesahan Perkawinan berdasarkan Putusan Nomor 0121/Pdt.G/2018/PA.Pyk di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas 1B lebih mengejar kepastian hukum dan manfaat dalam menyelesaikan perkara tersebut. Namun, secara hukum, ada langkah-langkah yang tidak diikuti. Hal ini terjadi karena secara khusus dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Izin Poligami oleh Pengadilan, permohonan izin poligami hanya dapat dilakukan setelah penetapan anak diajukan. Atau permohonan izin poligami digabungkan dengan permohonan pengesahan perkawinan. Kemudian jika hakim berusaha mengejar kepastian hukum agar anak mendapat akta kelahiran. Tampaknya hakim kurang
memperhatikan Permendagri nomor 9 tahun 2016 yang menjamin anak luar nikah bisa mendapatkan akta kelahiran. Akibat Hukum Penetapan Itsbat Perkawinan dari Perkawinan
Poligami Berdasarkan Putusan Nomor 0121/Pdt.G/2018/PA.Pyk: a) Tentang kepentingan anak, setelah putusan ini, dengan mendaftarkan perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II, anak dapat memperoleh akta kelahiran dari Dukcapil dengan mencantumkan nama kedua orang tuanya; b) Tentang Kepentingan Waris antara Pemohon II dan anak-anaknya dan
Termohon I dari istri pertama Pemohon I mempunyai hak yang sama sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan sesuai ketentuan Hukum Agama.

References

Abdullah, A. G. (2002). Himpunan Perundang-Undangan dan Peraturan Peradilan Agama.

Jakarta: Gunung Jati.

Ali, A. (2005). Keterpurukan Hukum Di Indonesia. Bogor: Ghalia.

Ali, Z. (2006). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika.

Asikin, A. dan Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo

Persada.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori

Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Kadir, A. (2018). Menyelamatkan Wakil Tuhan Memperkuat Peran dan Kedudukan Hakim.

Jakarta: Semesta Merdeka Utama.

Manan, B. (2005). Suatu Tinjauan Terhadap Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Jakarta: Mahkamah Agung R.I.

Muhammad, A. (2014). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nasution, B. J. (2019). Hukum Perdata Islam Kompetensi Peradilan Agama Tentang

Perkawinan. Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf dan Shadakah. Bandung: Mandar Maju.

Pitlo, S. M. A. (2013). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.

Prodjohamidjojo, M. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Centre

Publishing.

Rasyid, S. (2013). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Rifai, A. (2019). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta:

Sinar Grafika.

Rofiq, A. (2019). Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rozalin, I. (2008). Pembagian Harta Warisan Dalam Masyarakat Minangkabau Di

Kecamatan Medan Area Kelurahan Tegal Sari III Kota Medan. Universitas Sumatera

Utara. https://doi.org/10.26877/jitek.v2i1/mei.1007

Salim, H. (2010). Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugianto, B. (2017). Kedudukan Ahli Waris Pada Perkawinan Poligami. Jurnal Dosen

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang, 2(1).

Yohanis, Y. (2018). Perkawinan Poligami Di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kota

Padang (Mekanisime Pemberian Izin, Dasar Hukum, Syarat-Syarat Poligami Dan

Pelaksanaanya). Soumatera Law Review, 1(1), 198.

https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3403

Zein, S. E. M. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Downloads

Published

2022-04-30