Perlindungan Hukum Oleh Penuntut Umum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Keywords:
: Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika.Abstract
Anak sebagai pelaku tindak pidana tetap dilindungi hak-haknya. Kejaksaan sebagai
salah satu bagian dari Sub Sistem Peradilan Pidana bereperan membantu penanganan Anak yang
berhubungan dengan hukum. Terhadap Anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika perlu
mendapat perhatian, dan memperhentikan kepentingan terbaik anak. Tujuan dalam penelitian
ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan, kendala, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi
perlindungan hukum oleh Penuntut Umum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Agam. Metode dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis sosilogis dan bersifat deskriptif. Dari hasil penelitian
diperoleh: Pelaksanaan Perlindungan Hukum pada Kejaksaan Negeri anak ditahan
berdasarkan surat perintah Penahanan di Rutan Cabang Bukittinggi di Maninjau,
terhadap anak seharusnya dititip ke LPAS namun Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Agam menitipkan tahanan pada Rutan Klas II B Maninjau di Maninjau. Kendala
yang dihadapi yakni Jaksa yang menangani perkara anak di Kejaksaan Negeri Agam
bukan merupakan Jaksa yang telah memiliki Surat Keputusan sebagai Jaksa Anak. Masih
terdapat sarana prasarana yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak, Upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala dalam
Perlindungan Hukum yakni menunjuk Jaksa yang telah berpengalaman dalam
menanganani anak sebagai pelaku tindak Pidana, kemudian dalam proses persidangan
anak dititipkan pada Rutan Klas II B Maninjau di Maninjau.
References
Anwar, M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Syiar Hukum Jurnal Ilmu
Hukum, 17(1).
BPHN. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat. Jakarta: Badan Pembinaan
Hukum Nasional.
Busnarma, T. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang.
Soumatera Law Review, 2(1).
Fatkhurohman, Dian Aminudin, S. (2004). Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di
Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fitri Jayanti Eka Putria, Lies Sulistiani, A. T. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Berkonflik dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Studi Pada Lembaga
Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Yayasan Penddikan Islam. I’anatush-Shibyan,
(1).
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Laurensius Arliman S. (2015). Perlindungan Anak Dalam Proses Penyidikan Di Polresta
Padang. Jurnal Ijtihad, 31(2), 39–53.
Laurensius Arliman S. (2016). Penyebab Anak Melakukan Pelecahan Seksual Di Wilayah
Hukum Kabupaten 50 Kota Provinsi Sumatera Barat. Lex Jurnalica, 13(2).
Laurensius Arliman S. (2018). Peranan Metodologi Penelitian Hukum di Dalam
Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1).
Laurensius Arliman S. (2019). Pelaksanaan Penanganan Tindak Pidana Narkotika Oleh
Sudbit Keamanan Dengan Subdit Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Journal of Islamic and Law Studies, 3(2), 63–91.
Mertokusumo, S. (2002). Mengenai Hukum. Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mulyadi, L. (2014). Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Alumni.
Raharjo, S. (2009). Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta
Publishing.
Setya Wahyudi, Johannes Suhardjana, Kuat Puji Prayitno, D. H. R. (2009). Pengembangan
Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Perlindungan dan Upaya
Menghindari Pengaruh Buruk Proses Peradilan Terhadap Anak. Jurnal Kertha
Wicaksana, 15(1).
Siska Elvandari. (2015). Hukum Penyelesaian Sengketa Medis. Yogyakarta: Thafamedia.
Soedjono. (2005). Narkotika dan Remaja. Bandung: Alumni.
Soepono, H. (2010). Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikan Peradilan Anak Tanpa
Pemidanaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Soerjono Soekanto, S. M. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Sulistiyowati Irianto, L. I. N. (2020). Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan.
Jakarta: Yayasan Pusataka Obor Indonesia.
Sunggono, B. (2017). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wenda Hartanto. (2017). The Law Enforcement Against Narcotic And Drug Crimes
Impacting On Security And State Sovereignty In The Era Of International Free Trade.
Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1).