Efektivitas Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga Berbasis Daring Melalui Aplikasi Whatsapp Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara

Authors

  • Willy Wijaya Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Wiranata Nababan Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Keywords:

Pelayanan, Kependudukan, Kartu Keluarga, Whatsapp.

Abstract

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan
Administrasi Kependudukan Secara Daring merupakan dasar dari pelayanan administrasi
kependudukan secara daring di Indonesia. Untuk melaksanakan amanah permendagri tersebut
serta meningkatkan kualitas pelayanannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan pelayanan pembuatan kartu
keluarga berbasis daring melalui aplikasi whatsapp. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana efektivitas pelayanan pembuatan kartu keluarga berbasis daring melalui aplikasi
whatsapp, Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan
induktif menggunakan teori efektivitas Gibson dan Steers dalam Sumaryadi. Pengumpulan data
dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pelayanan pembuatan kartu keluarga berbasis daring melalui aplikasi whatsapp yang
dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara Provinsi
Kalimantan Tengah masih belum berjalan secara efektif karena tidak adanya operator yang
secara khusus mengurus pelayanan kartu keluarga secara daring dan kurangnya sosialisasi
tentang adanya pelayanan pembuatan kartu keluarga berbasis daring melalui aplikasi whatsapp.

References

Aniwati. (2014). Evaluasi Kinerja Pegawai Dalam Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan

Busang Sangatta kabupaten Kutai Timur. Jurnal Republic, 2(4), 1852–1865.

Carey, S. S. (2015). Kaidah-Kaidah Metode Ilmiah Panduan unrtuk Penelitian dan Critical

Thinking.pdf. Bandung: Nusa Media.

Darmayanti, R. C. C. N. (2019). Analisis Wacana Kritis Fairclough Pada Pemberitaan Selebritis

di Media Daring. Jurnal Literasi, 3(1), 2.

Febrianda, L. (2009). Rekonstruksi Regulasi Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

oleh Birokrasi Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Universitas

Dipenegoro.

Gatot Gunarso, W. A. (2016). Konsep Layanan Pendidikan Anak Terlantar Sebagai Hak

Konstitusional Warga Negara. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, 12(23).

Imelda Tamba, Maria Florida Bunga Makin, L. A. S. (2018). Kualitas Pelayanan SDM

Mempengaruhi Kepuasan Anggota Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Jembatan

Kasih KP Tanjung Uncang Di Kota Batam. Jurnal Marketing, 1(1), 35–40.

Isriawaty, F. S. (2015). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan

Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(3).

Laurensius Arliman S. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan-Tantangan Warga Negara

Milineal Menghadapi Revolusi Industri 4.0. Deepublish. Yogyakarta.

Lexy J. Maleong. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mawan, A. (2020, April). Air Bersih dan Akses Pangan Warga Sulbar di Masa Corona.

Magoboy.

Nurhamidah. (2022). Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Barito

Utara. Kabupaten Barito Utara: Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten

Barito Utara.

Nurhidayah, G. T. & J. (2018). Efektivitas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.

Jurnal Dukcapil, 6(2).

Rahmat Fauzi. (2018). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan

Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153.

https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3395

Rismayadi, B., & Maemunah, M. (2016). Pengaruh Motivasi Kerja, Kepemimpinan dan Budaya

Organisasi Terhadap Kepuasan Kerja Karyawan serta Dampaknya pada Kinerja

Perusahaan (Studi kasus pada PT. Concord Indonesia). Jurnal Manajemen & Bisnis

Kreatif, 2(1), 124–135. https://doi.org/10.36805/manajemen.v2i1.181

Romadlon, F. (2020). Mendefinisikan Ulang Pola Pembelajaran Daring: Antara Sharing

Knowledge dan Transfer Etika. APPTI, 1(1). https://doi.org/10.30560/hssr.v2n2p17

Sangidun. (2013). Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Jurnal

Clariva, 2(2).

Situmorang, B. (2019). Pengaruh Kepuasan Kerja, Keadilan Prosedural Dan Perilaku Anggota

Organisasi Terhadap Kinerja Guru. Jurnal Administrasi Publik, 11(2).

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Surbakti, R., & Supriyanto, D. (2013). Partisipasi Warga Masyarakat Dalam Proses

Penyelenggraan Pemilihan Umum.

Susilo, A. (2020). Coronavirus Disease 2019. Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, 7(1).

Taofik, M. (2022). Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito

Utara. Kabupaten Barito Utara: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten

Barito Utara.

Widiastuti, R. K. (2016). Pengaruh Keadilan Prosedural Terhadap Kinerja Karyawan Dengan

Tingkat Kepuasan Karyawan Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Nominal, V(1).

Yustiavandana, S. I. & I. (2006). Penerapan Good Corporate Governance : Mengesampingkan

Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha. Jakarta: Kencana.

Yusuf, A. M. (2010). Metode Penelitian, Dasar-Dasar Penyelidikan Ilmiah. Padang: UNP Press.

Downloads

Published

2022-04-30