EVALUASI KEBIJAKAN LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA BERBASIS DARING DI BNN PROVINSI DKI JAKARTA
Main Article Content
Abstract
Prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat selama pandemi Covid-19. Hal ini memprihatinkan karena berpotensi membahayakan ketahanan nasional. Dalam rangka adaptasi terhadap pandemi, BNN mengeluarkan kebijakan rehabilitasi berbasis daring. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kebijakan pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika berbasis daring dan identifikasi kendala yang dihadapi di Klinik Pratama BNNP DKI Jakarta. Peneliti menggunakan teori analisis kebijakan dengan pendekatan evaluasi formal melalui identifikasi kendala yang terjadi pada aspek input, proses, dan output. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika rawat jalan berbasis daring di BNNP DKI Jakarta cukup efektif karena jumlah klien sesuai target. Selain itu, temuan dalam penelitian bahwa klien dengan proporsi rehabilitasi daring lebih banyak dibandingkan luring, lebih dapat bertahan dalam menjalani layanan dan tuntas dalam melaksanakan program rehabilitasi (53,60% pada 2020; 47,08% pada 2021; 40,54% pada 2022). Klien dan konselor juga merasakan manfaat dari rehabilitasi secara daring (kemudahan akses layanan, menghindari penyebaran virus, dan efisien). Namun, terdapat beberapa kendala teknis seperti keterbatasan fasilitas, koneksi internet kurang baik, dan administrasi pencatatan. Rehabilitasi berbasis daring diharapkan dapat diadopsi sebagai pilihan layanan untuk meningkatkan aksesibilitas rehabilitasi dan adaptasi perkembangan teknologi.
Kata Kunci : evaluasi kebijakan; rehabilitasi berbasis daring; narkotika; narkoba
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.