PERAN PENGELOLA PASAR DALAM PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 DI PASAR TRADISIONAL
Main Article Content
Abstract
Pandemi COVID-19 memberikan pengaruh yang cukup besar pada kesehatan dan aktifitas ekonomi seperti perdagangan. Pasar Tradisional Lembung Lor ditetapkan sebagai klaster baru COVID-19 karena terdapat 4 pedagang yang terkonfirmasi COVID-19, namun tidak dapat ditutup karena menjadi tempat yang menyediakan kebutuhan esensial bagi masyarakat sehingga pengendalian dilakukan dengan melakukan penegakan protokol kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pengelola pasar dalam penerapan protokol kesehatan pada pedagang sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di Pasar Tradisional. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan di Pasar Tradisional Lembung Lor di Desa Tunjungmekar, Kabupaten Lamongan. Informan kunci yaitu Kepala Desa Tunjungmekar, Informan utama yaitu Pengelola Pasar, Informan Tambahan yaitu Pedagang dan Bidan Desa. Kredibilitas dalam penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dari Informan kunci, utama, dan tambahan, serta triangulasi teknik dengan melakukan observasi. Hasil penelitan ini adalah Regulasi yang digunakan dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Pasar mengacu pada Intruksi Pemerintah Desa, Satgas Kecamatan, dan Kementerian Kesehatan, Pelaksanaan peran oleh pengelola pasar dibagi menjadi tiga, yaitu 1) Pencegahan dengan sosialisasi, 2) Penemuan kasus dengan koordinasi dengan bidan karena tidak ada fasilitas deteksi dini yang disediakan oleh pengelola pasar, 3) Penanganan kasus dengan melakukan koordinasi bersama lintas sektor, pemeriksaan rapid test dan pelacakan kontak erat di pasar.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.